Setwapres bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan program-program nasional, lokal, dan masyarakat dengan pendekatan multi-sektor melalui konvergensi program di semua tingkatan. Hal ini didasarkan pada Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting)/Stranas Stunting yang mendorong pencegahan stunting berdasarkan 5 (lima) Pilar pencegahan stunting. Setwapres mengkoordinasikan 23 kementerian/lembaga dalam percepatan pencegahan stunting. TP2AK atau Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) dibentuk untuk mendukung fungsi Setwapres tersebut, di bawah koordinasi Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia, Setwapres.
Apakah peran Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dalam percepatan pencegahan stunting?
oleh Admin Stunting | 11 Agustus 2020
